Awal mula peraturan ini di buat adalah untuk mencegah para penjahat internet. Peraturan ini telah diterapkan sejak tahun 1980-an dan tetap berlaku hingga sekarang. Jenis hukumanpun bermacam-macam tergantung tingkat kebohongan. Hukuman-hukuman itu mulai dari denda sebesar $500 USD, hukuman fisik, hingga dipenjara selama satu tahun.
Namun sepertinya peraturan ini akan segera dihapus. Pasalnya, Steven Brown, direktur eksekutif Rhode Island American Civil Liberties Union, tidak setuju dengan adanya peraturan seperti ini. Menurut Steven, peraturan ini hanya akan membuat seluruh penduduk Rhode Island dianggap bersalah khususnya pengguna internet.
Penghapusan peraturan inipun diperkuat dengan pernyataan Steven yang mengatakan aturan ini tidaklah efektif. Alasannya adalah dari pertama peraturan ini dibuat hingga sekarang, hanya sedikit orang yang diadili akibat berbohong di Internet.
Berdasarkan pernyataan Steven akan peraturan kuno ini, Associated Press, badan legislatif akhirnya mengadakan voting untuk menghapus hukum yang sudah dianggap kuno ini. Soal dihapus atau tidaknya peraturan ini akan dilihat dari hasil voting yang di dapat nanti.
Sumber: Cnet.com
http://uniqpost.com/42453/berbohong-di-internet-ini-hukumannya/