Kasus Mencuri Nomer Kartu Kredit Polisi Mabes dalam
Transaksi Perdagangan di Internet
Polisi
dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan
kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan
Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi
korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil
dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik
di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.
>
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan
atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk
memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral,
lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu
pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
>
Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara
apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak
dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
>
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau
memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan
tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank
Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam
dan luar negeri
Kesimpulan :
Jika dipandang dari sisi etika maka sang
pelaku memang berencana mencuri nomer kartu kredit dalam transaksi hanya saja
kebetulan yang menjadi korban adalah dari pihak kepolisian dan etika ini sangat
tidak benar maka pelaku harus dijatuhkan pidana hanya saja karena kejadian yang
terjadi di dunia maya dan pelakunya pintar maka sampai saat ini pelaku masih
belum dapat ditangkap dan disidang.